Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Langkah PDIP usai Baleg Anulir Putusan MK: Megawati Umumkan 169 Cakada, Anies Berpeluang Diusung?

3 langkah PDIP usai Baleg anulir putusan MK: Megawati umumkan 169 cakada, Anies berpeluang diusung?

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Langkah PDIP usai Baleg Anulir Putusan MK: Megawati Umumkan 169 Cakada, Anies Berpeluang Diusung?
Dok PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP). 3 langkah yang bakal ditempuh PDIP seusai Baleg DPR menganulir putusan MK soal syarat ambang batas Pilkada. 

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," sambung dia.

Rencananya, pengumuman 169 bakal cakada akan digelar sekira pukul 13.00 WIB.




Hasto memastikan, pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP menggunakan landasan keputusan MK Nomor 60.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.

Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Bak Diberi Harapan Palsu, Jalan PDIP di Pilkada Jakarta Potensi Buntu usai DPR Anulir Putusan MK

Buat Nota Penolakan

Selain itu, PDIP juga akan mengajukan nota penolakan apabila nantinya Baleg DPR ngeyel tetap ingin mengesahkan RUU Pilkada hasil rapat kilat dengan pemerindah dan DPD pada Rabu (21/8/2024).

Hal itu disampaikan anggota Baleg Fraksi PDIP, Tubagus (Tb.) Hasanuddin.

BERITA TERKAIT

Ia menegaskan, putusan MK adalah putusan final yang harus ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Ya. Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikutilah," katanya saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas RUU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus menilai Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dibentuk Baleg DPR RI telah melakukan kejahatan konstitusional karena tindakannya sangat tercela dan tidak etis.

Deddy sangat menyayangkan tindakan Baleg karena menurutnya putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Baleg merevisi UU Pilkada yang tidak ada dalam Prolegnas, melalui penggunaan kekuasaan politik legislasi untuk melawan konstitusi dan MK, padahal putusan MK itu bersifat final and binding dan harus dilaksanakan segera," ungkap Deddy.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Fransiskus Adhiyuda/Hasanudin Aco) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas