KPU Pakai Putusan MK untuk Ubah PKPU Pilkada, Ini 2 Pasal yang Diubah
Berikut pasal yang diubah dalam PKPU oleh KPU berdasarkan putusan MK terkait Pilkada.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada yang sebenarnya dijadwalkan akan diputuskan pada sidang paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Dasco dalam cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco.
Dengan pembatalan ini, Dasco menegaskan pendaftaran calon ke KPU untuk Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Seperti diketahui, gelombang protes terkait revisi UU Pilkada oleh DPR terjadi di berbagai daerah.
Adapun revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Berikut dua putusan MK yang sempat direvisi oleh Baleg terkait Pilkada:
Pertama, Baleg DPR sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024
Baca juga: KPU Bisa Terima Pendaftaran Pilkada Didasari Putusan MK Tanpa Revisi PKPU Lebih Dulu
Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.
Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia calon di Pilkada mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika sudah ditetapkan.
Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.
Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.
Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024