Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI

Dewan Pembina Perlude Titi Anggraini mengatakan boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu

Editor: Erik S
zoom-in Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut seusai Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya dan DPR bakal mempercepat proses revisi PKPU pencalonan kepala daerah yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Bermanuver Dekati PDIP, Kaesang Batal Maju Pilkada 2024 Setelah Ada Putusan MK

Afifuddin mengatakan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan segera diundangkan oleh KemenkumHAM.

"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia dan siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi untuk segera secepatnya akan diundangkan," tutur Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta.

Dirinya mengatakan proses penetapan PKPU Nomor 8 tidak melalui proses administrasi.

"Sudah dilakukan tadi siang Pak Idam dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian," ucapnya.

Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

Baca juga: Tawa Jokowi saat Ditanya soal Kaesang Terlanjur Urus Surat tapi Batal Maju Pilgub

Pada kesimpulan rapat yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. (Tribun Network/fah/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas