Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penugasan dari PAN Jadi Alasan Thoriqoh Mundur dari Anggota DPRD Jabar dan Digantikan Nisya Ahmad

PAN menyebut mundurnya Thoriqoh menjadi anggota DPRD Jabar terpilih karena ada penugasan dari partai. Sehingga dia digantikan oleh Nisya Ahmad.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penugasan dari PAN Jadi Alasan Thoriqoh Mundur dari Anggota DPRD Jabar dan Digantikan Nisya Ahmad
kolase/instagram/Tribun Jabar
PAN menyebut mundurnya Thoriqoh menjadi anggota DPRD Jabar terpilih karena ada penugasan dari partai. Sehingga dia digantikan oleh Nisya Ahmad. 

Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Setelah keputusan mengenai perubahan ketiga yang mencantumkan nama Nisya Ahmad tersebut muncul, laman resmi JDIH KPU Jabar pun tidak menerbitkan surat perubahan lainnya hingga hari pelantikan.

Terkait perubahan surat putusan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro buka suara.

Dia mengatakan perubahan yaitu digantikannya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Sehingga, secara otomatis, Adi mengungkapkan Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh.

Baca juga: Sosok Thoriqoh, Kader PAN Gagal Dilantik jadi Anggota DPRD Jabar, Digantikan Adik Raffi Ahmad

Adi juga mengatakan sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri, sehingga KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi, Senin (2/9/2024).

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.

Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan  PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Anita K Wardhani)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas