Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya

Pendaftaran PTPS atau Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Simak syarat, jadwal, tugas, dan gaji PTPS selama kerja.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya
bandungbarat.bawaslu.go.id
Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada (22/1/2024). Pendaftaran PTPS atau Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Simak syarat, jadwal, tugas, dan gaji PTPS selama kerja. 

Rupanya, Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara.

Namun, mereka bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut wewenang Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Gaji Pengawas TPS

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas TPS akan mendapatkan gaji.

Besaran gaji PTPS pada Pilkada 2024 diatur Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

BERITA TERKAIT

Berikut rinciannya:

  • Gaji Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 800 ribu

Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas