Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romy Soekarno Jadi Anggota DPR RI, Tegaskan Tak Minta Kursi ke Arteria Dahlan

Romy mengatakan, dirinya bisa menduduki kursi DPR periode 2024-2029 berkat kerja kerasnya, akui dapat kursi karena berjuang di Dapil

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Romy Soekarno Jadi Anggota DPR RI, Tegaskan Tak Minta Kursi ke Arteria Dahlan
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI periode 2024-2029, Romy Soekarno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Diketahui, Arteria seharusnya menggantikan posisi Sri Rahayu yang mundur dari anggota DPR RI periode 2024-2029  untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

Namun, Arteria memilih untuk merelakan kursi tersebut untuk Romy.

Arteria menuturkan, dirinya lebih memilih legowo lantaran memiliki utang budi dengan keluarga besar Bung Karno.

"Saya tahu diri, saya bisa menjadi seperti sekarang ini dikarenakan saya dibesarkan dan dibimbing oleh Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) dan Alm. Pak Taufiq Kiemas dan saat ini di bawah bimbingan Mbak Puan Maharani."

"Artinya, ini semua berkat budi baik keluarga besar Bung Karno, yang tidak bisa juga saya membalasnya selain dengan loyalitas atau kesetiaan. Sudah saatnya saya membalasnya," ujar Arteria.

Ia pun mengatakan hal ini adalah suatu kehormatan baginya untuk membalas budi ke keluarga besar Bung Karno.

"Bagi saya kemuliaan sesungguhnya adalah melaksanakan dan patuh pada kebijakan beliau (Megawati), apapun perintahnya selama ini selalu saya patuhi, tanpa terkecuali," ucap Arteria.

Berita Rekomendasi

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Romy sebagai calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

Ia pun ikut dilantik menjadi Anggota DPR RI untuk masa jabatan 2024-2029 akan dilantik, Selasa (1/10/2024) hari ini.

Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, sebanyak 580 orang juga ikut dilantik sebagai wakil rakyat ini.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Mereka akan mengucapkan sumpah atau janji untuk menjadi wakil-wakil rakyat Indonesia.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Meskipun, jumlah partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya delapan partai.

Jumlah parpol tersebut berkurang satu jika dibandingkan dengan periode 2019-2024, yakni sembilan partai.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas