Buntut Panjang Guyonan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Kini Ada Rencana Dilaporkan
Guyonoan Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda pengangguran berbuntut panjang. Meski sudah minta maaf, dia tetap bakal dilaporkan ke polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Dia menyadari bahwa perumpamaan yang disampaikannya tidak tepat. Suswono mengungkapkan dirinya hanya ingin menyampaikan pentingnya kepedulian terhadap anak yatim dan janda.
Selain itu, Suswono juga menegaskan isu tersebut bukan sebagai program yang diusung bersama pasangannya, calon gubernur Ridwan Kamil.
"Saya tegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari program 'Rido' (Ridwan Kamil-Suswono). Kami berkomitmen pada program pemberdayaan kelompok lemah dan rentan," jelasnya.
Dia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di publik demi tidak memicu kontroversi di tengah masyarakat.
"Mari kita lanjutkan pembicaraan mengenai program yang membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta," ujarnya.
Meski Sudah Minta Maaf, Ada Rencana Suswono Tetap Dilaporkan
Suswono tetap direncanakan akan dilaporkan ke polisi buntut guyonannya itu meski sudah meminta maaf.
Dikutip dari Warta Kota, pihak yang bakal melaporkan adalah Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta.
Sekretaris Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Sulton menuturkan guyonan Suswono itu dinilai menyakiti umat Islam yang sangat menghormati Nabi Muhammad SAW.
“Yang paling fatal, Nabi Muhammad jelas bukan pria miskin dan pengangguran seperti analogi yang disampaikan Suswono. Kami mengutuk keras pernyataan itu dan akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” ucap Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta Sulton pada Selasa (29/10/2024).
Sulton mengingatkan Suswono agar persoalan kontestasi Pilkada 2024 ini jangan menjadi alasan untuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.
“Sangat tidak etis dan tidak layak pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Suswono, apalagi hanya untuk candaan ke publik ketika kampanye,” ujarnya.
Ia pun menyebut, Suswono bakal dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Rencananya minggu ini kami akan melapor, tapi untuk harinya belum kami putuskan. Sambil kami melihat juga apakah ada itikad baik dari pak Suswono untuk meminta maaf.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Dianggap Menista Agama Islam, GP Ansor DKI Jakarta Ingin Laporkan Suswono ke Polisi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Warta Kota/Valentino Ferry)
Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta