Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pembunuh Arsitek di Depok

AM (20) pembunuh Feri, akan diperiksa kejiwaannya termasuk kemungkinan adanya kelainan seksual.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pembunuh Arsitek di Depok
Dennis Destryawan
Polisi menangkap AM (20) pelaku pembunuhan seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50), di Depok, Jawa Barat. 

Menurut Nico, kejadian nahas itu bermula saat AM datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

AM pusing karena tak bisa bayar kontrakan keluarga sebesar Rp 700 ribu dan diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan.

AM pun mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum. Ia menceritakan kegelisahannya tak punya uang kepada Feri. AM pun bermaksud meminjam uang kepada sang arsitek.

"Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara tinggal di rumah korban saja," ujar Nico.

Setelah lama berbincang, AM pun diminta untuk memijat Feri yang merasa badannya pegal-pegal. Karena sudah larut malam, AM lebih dulu mengantar adiknya pulang ke kontrakan mengendarai sepeda motor yang dipinjami korban.

"Sekitar 23.00 pelaku kembali ke rumah korban untuk memijat korban," ujar Nico.

Sekitar pukul 03.00, AM kembali berusaha meminjam uang kepada Feri. Namun, Feri tetap menganjurkan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di kediamannya.

Berita Rekomendasi

"Selesai memijat, korban tidur di rumah pelaku. Sekitar jam 05.00, korban dan pelaku bangun tidur, bersama-sama salat subuh," ujar Nico.

Di ruangan salat itu, AM dan Feri kembali berbincang masalah uang kontrakan. AM meminta bantuan dalam bentuk uang, "Korban mengatakan, 'Ah kamu hanya bisanya meminta-minta uang saja'," ujar Nico.

AM merasa tersinggung. Saat Feri dalam posisi tiduran, AM ke luar kamar dan mengambil gunting. AM menusukkannya ke leher korban, "Karena masih ada perlawanan, korban memukulkan kursi ke kepala korban," ujar Nico.

AM yang panik langsung meninggalkan korban dalam posisi bersimbah darah. AM sempat pulang ke kontrakan dan bilang ke keluarga, dia baru berkelahi dengan rekannya. Lantas, ia mengaku, membutuhkan waktu merenung. Dan melarikan diri ke Bogor, "Pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Nico.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "Dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujar Nico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas