Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatpol PP DKI Jakarta Dituding Aniaya Anggotanya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membantah menganiaya anggotanya, Wasnadi (37).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasatpol PP DKI Jakarta Dituding Aniaya Anggotanya
Rina Ayu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membantah menganiaya anggotanya, Wasnadi (37).

Yani dilaporkan Wasnadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Yani membantah tuduhan Wasnadi. Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi Minggu (14/1/2018).

Bermula saat Yani mendengar kegaduhan di ruang provost yang saat ini bernama ruang Petugas Tindak Internal di Blok H, Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

“Ruangan itu bersebelahan dengan ruangan saya. Mendengar ada kegaduhan, saya masuk ke ruangan itu,” ujar Yani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2018).

Wasnadi yang menjabat sebagai Staf Binmas Satpol PP tengah diperiksa oleh Kepala Seksi Operasi bernama Hari.

Namun, Wasnadi malah berteriak. Yani pun menghampiri Wasnadi.

“Saya bilang, 'kalau ditanya jangan teriak-teriak'. Lalu saya pegang kedua pipinya, saya bilang, 'nih lihat saya, lihat saya'. Itu saja, apakah itu menganiaya?” ujar Yani.

Berita Rekomendasi

Baca: Dituding Aniaya Anak Buah sampai Dipolisikan, Ini Reaksi Kasatpol PP DKI

Yani membantah, melakukan pemukulan atau penganiayaan lainnya. Yani menyebut laporan yang dibuat Wasnadi adalah fitnah.

“Kalau dilaporkan saya melakukan penganiayaan itu fitnah. Tapi saya siap diperiksa atas laporan tersebut,” ujar Yani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, laporan dilakukan oleh Wasnadi ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018) lalu.

"Benar (soal laporan itu). Sedang kami selidiki," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2018).


Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1/2018) lalu di ruang posko PTI (Satpol PP), Jakarta Pusat.

Namun, pihak kepolisian belum bisa menyampaikan kronologis lengkap peristiwa tersebut.

Laporan Wasnadi diterima dengan LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018.

Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas