Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Kuasai Harta dan Diselingkuhi, Istri Bersama Kekasih Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Suami

YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, VT.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ingin Kuasai Harta dan Diselingkuhi, Istri Bersama Kekasih Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Suami
Jimmy Ramadhan Azhari/Kompas.com
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

Akhirnya, kedua pelaku merencanakan percobaan pembunuhan kedua, dengan menyewa pembunuh bayaran.

Juli lalu, BHS menyarankan soal percobaan pembunuhan kedua itu.

Kala itu, BHS meminta uang kepada YL sebesar Rp 300 juta untuk membayar dua pembunuh bayaran, BK dan HER.

YL yang bingung mencari uang tersebut terpaksa menggadaikan mobil, emas, serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

Uang Rp 300 juta itu pun ia berikan kepada BHS. Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.

"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Pembunuh bayaran yang berjumlah dua orang ditugaskan menusuk VT hingga tewas.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, eksekusi oleh pembunuh bayaran yang dilakukan pada 13 September lalu juga gagal karena VT berhasil meloloskan diri dari percobaan pembunuhan.

Ia berhasil kabur usai mendapatkan tiga tusukan saat berada di dalam mobilnya.

"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Coba Bunuh Suami, Istri Ditipu Dua Kali oleh Selingkuhannya,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas