Istri Dianiaya Bos Asal Korea, Kusnando Lapor Polsek Gunung Putri
Bos PT Samsung Print & Pack Indonesia, Oh Jeong Ja (52) alias Stefhanie diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Neng Linda Fitriani (35).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Bos PT Samsung Print & Pack Indonesia, Oh Jeong Ja (52) alias Stefhanie diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Neng Linda Fitriani (35).
Pelaku merupakan pimpinan perusahaan berstatus warga negara asing (WNA) asal Korea Utara (Korut) di pabrik pembuatan paper bag atau tas berbahan kertas.
Peristiwa itu berawal saat korban yang telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan tersebut ingin menanyakan pembayaran untuk audit kepada pelaku, Kamis (31/10/2019) pukul 17.30 WIB.
“Jadi pelaku ini nggak mau bayar, kemudian istri saya kembali ke meja kerjanya, lalu bosnya ini nggak tau kenapa langsung nyamperin,” ujar suami korban, Kusnando (51) kepada Warta Kota, Sabtu (9/11/2019).
Saat itu pelaku meleparkan tumpukan kertas mengenai pelipis sehingga menyebabkan korban mengalami lebam di atas hidung dan bibir.
Tak hanya itu, selain melemparkan tumpukan kertas ke arah wajah korban, pelaku juga menggoyang-goyangkan badan korban hingga terjatuh.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan itu sudah terjadi berkali-kali dilakukan pelaku kepada istrinya.
Baca: Tukang Becak Ditemukan Tewas di Semarang, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kusnando tidak terima istrinya dianiaya oleh Oh Jeong Ja.
“Menimpa ke istri sudah tiga kali dilakukan, kalau yang pertama itu tahun 2018, kedua sempat dilaporkan ke Polres, dan terakhir terjadi kemarin itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, korban dugaan penganiayaan bukan hanya menimpa istrinya melainkan karyawan lain di perusahaan tersebut juga pernah diperlakukan semena-mena oleh bosnya.
Akibat perlakuan tindakan kekerasan itu, kata Kusnando, istrinya menjadi trauma dan takut bila bertemu dengan Oh Jeong Ja di kantor.
"Trauma kejadian ini jadi kebayang-bayang terus istri saya, mungkin kedepan istri saya akan resign dari perusahaan itu,” tuturnya.
Saat ini, pihak korban telah melaporkan kasus itu ke Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan komisaris perusahaannya itu.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri AKP Andrianto mengatakan, polisi telah menerima laporan atas nama Linda Fitriani yang diduga menjadi korban penganiayaan.
“Iya benar. Pelaku juga sudah diintrogasi baru sekali hingga saat ini dan masih dalam penyelidikan oleh polisi,” katanya.
Pihak polisi juga saat ini masih menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Mary Cileungsi.
Hasil visum itu untuk memastikan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku untuk dijadikan dasar dalam menentukan status kasus tersebut, pidana berat atau pidana ringan.