Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkut Pemudik, Travel Gelap Akan Dikembalikan Usai Administrasi Sidang Tilang Selesai

pengemudi juga diminta memberikan keterangan tertulis agar tidak mengulangi aksinya untuk membawa pemudik ke kampung halaman.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Angkut Pemudik, Travel Gelap Akan Dikembalikan Usai Administrasi Sidang Tilang Selesai
Dok. Polda Jawa Barat
ilustrasi: Polisi mengamankan pengemudi travel gelap berinisal GW (26). Ketika itu, GW tengah membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta. (Dok. Polda Jawa Barat) 

"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," pungkasnya.

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020. Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.

"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus.

Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.

"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.

Harga Tiket Travel Gelap Tembus Empat Kali Lipat dari Harga Normal

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama tiga hari terakhir.


Tidak main-main, harga tiket yang dipatok sekali keberangkatan mencapai empat kali lipat dengan garansi bisa sampai ke kampung halaman.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat rilis pengungkapan kasus pengamanan kendaraan travel gelap yang membawa pemudik di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (11/5/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas