Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri
Manuara Siahaan menyebut penerbitan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol jadi bentuk pelanggaran janji kampanye Anies.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Reaksi Anies Baswedan Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan berkomentar soal keputusan pemberian izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dan kawasan rekreasi Dunia Fantasi ( Dufan).
Saat ditanya, Anies mengatakan bakal menjelaskan mengenai isu ini.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian jangan saat doorstop," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
-
Baca: Komisi B DPRD DKI Bingung Kepgub Reklamasi Ancol Muncul Tiba-tiba
-
Baca: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD minta Lahan Jatah Pemprov Dibangun Rusun untuk Nelayan
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Keputusan ini menuai berbagai macam kritikan.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa pemberian izin perluasan reklamasi kawasan rekreasi di Pantai Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ucap Susan, Sabtu (27/6/2020).
Tak hanya itu, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Manuara Siahaan menilai, Anies telah melanggar janji kampanyenya sendiri yang berjanji bakal menghentikan reklamasi di Ibu Kota.