Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Lengkap Penyerangan Mapolsek Ciracas: Kronologi hingga Pernyataan Resmi Puspom TNI

Berikut fakta-fakta lengkap terkait penyerangan terhadap Mapolres Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/1/2020) dini hari.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in FAKTA Lengkap Penyerangan Mapolsek Ciracas: Kronologi hingga Pernyataan Resmi Puspom TNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hal itu, kata Eddy, diketahui dari CCTV di sekitar lokasi kecelakaan dan olah TKP.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

"Perlu kami jelaskan juga bahwa untuk Prada Ilham ini beberapa hari sebelum kejadian kurang lebih hari Kamis yang bersangkutan mengalami kecelakaan jadi setelah diperiksa CCTV-nya. Kemudian di TKP dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, disitu disimpulkan bahwa Prada Ilham itu mengalami kecelakaan tunggal. Ini yang dapat kami sampaikan. Jadi yang dapat kami sampaikan celaka, jatuh dari motornya, bukan karena penyebab lain. Tapi karena kecelakaan tunggal," kata Eddy.

Namun ketika ditanya terkait adanya kaitan dari kecelakaan tersebut dengan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Eddy mengatakan tidak bisa menduga-duga hal tersebut.

Ia mengatakan saat ini Tim Gabungan Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya tengah bekerja menyelidiki terkait peristiwa tersebut

"Kami tidak bisa menduga-duga. Biarlah tim bekerja dulu menemukan apa yang ada di keterangan saksi maupun alat bukti yang lain," kata Eddy.

Terkait kabar yang menyatakan Prada Ilham telah menyebarkan hoaks sehingga memicu adanya sekelompok orang tak dikenal yang merusak dan membakar Polsek Ciracas, Eddy mengatakan Tim Gabungan masih bekerja untuk mendalami hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian ia memastikan jika memang benar ada unsur penyebaran hoax dalam insiden perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas maka pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Kita masih kerja masih cari semua kalau memang terbukti ada hoaks, ini akan dijerat dengan Undang-Undang yang ada, Undang-Undang ITE. Tidak ada yang akan lolos, biar tim bekerja, kalau sudah terbukti semua dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Eddy.

4. TNI Janjikan Pemeriksaan Transparan

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menegaskan pihaknya akan transparan dalam menyampaikan proses pengusutan kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil dari penyelidikan dan penyidikan Tim Gabungan Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya yang dilakukan terkait kasus tersebut ke masyarakat.


"Jadi kasus ini akan disampaikan. TNI akan transparan seperti proses hukum sebelumnya, kita akan menyampaikan hasil dari tim gabungan, nanti rekan-rekan media bisa meliput dan bisa tanya kesana juga," kata Eddy ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap pada Sabtu (29/8/2020).

Baca: Perusakan Polsek Ciracas Dipastikan Tidak Sampai ke Sel Tahanan

Saat ini Eddy mengatakan tim tersebut memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti terkait insiden tersebut sehingga insiden tersebut menjadi terang.

Mengingat ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, ia memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi hal tersebut.

"Kalau nanti ada oknum terlibat semua nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau nanti ditemukan dari satuan lain atau instansi lain tidak akan ada yang ditutupi. Semua akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku," kata Eddy.

(Tribunnews.com/Daryono/Gita Irawan) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas