Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya 88 Kini Jumlah Pegawai PT NOK Indonesia yang Positif Covid-19 Bertambah Menjadi 132 Orang

“Penambahan kasus dari PT NOK Indonesia. Total jadi 220 yang positif,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Awalnya 88 Kini Jumlah Pegawai PT NOK Indonesia yang Positif Covid-19 Bertambah Menjadi 132 Orang
Freepik
ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Jumlah karyawan (buruh) yang positif Covid-19 di pabrik spare part mobil PT NOK Indonesia melonjak drastis.

Dari sebelumnya diumumkan ada 88, kini bertambah 132 orang.

Sehingga total ada 220 karyawan positif corona.

“Penambahan kasus dari PT NOK Indonesia. Total jadi 220 yang positif,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, pada Rabu (2/9/2020).

Alamsyah menerangkan dari 220 karyawan PT NOK Indonesia yang positif corona, 150 orang merupakan warga Kabupaten Bekasi.

Baca: 88 Karyawan PT NOK Indonesia Positif Covid-19, Mayoritas Warga Kabupaten Bekasi

Jumlah pekerja di pabrik PT NOK Indonesia yang dilakukan swab test sebanyak 1.205 dari total pekerja 1.247 orang.

Sebanyak 42 lainnya belum di swab karena tidak kontak erat dan sedang bekerja dari rumah atau WFH.

Berita Rekomendasi

“Maka itu status Kabupaten Bekasi zona merah. PSBB proporsional juga diperpanjang sampai dengan 29 September mendatang,” ungkap dia.

Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, data per Rabu (2/9), kasus kumulatif mencapai 1.234, bertambah 175 kasus dibandingkan kemarin.

Jumlah angka pasien sembuh sebanyak 784 dan meninggal 41 orang, sehingga kasus aktif ada sebanyak 409.

Baca: Ratusan Karyawan Positif Covid-19, LG Electronics Cikarang Klaim Telah Terapkan Protokol Kesehatan

Baca: Dapat Penolakan dari Warga, 8 Karyawan LG Cikarang Isolasi Mandiri di Apartemen

Akibat dari lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat resiko tinggi.

Atas kondisi itu juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang masa PSBB Proporsional.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai dengan 29 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas