Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan

jaksa membalas pembelaan Rizieq dan kuasa hukumnya soal surat dakwaan tidak memuat fakta dan tak menjabarkan tindak pidana yang disangkakan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021).

Agenda sidang mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan atau eksepsi kubu Rizieq.

Dalam tanggapannya jaksa membalas pembelaan Rizieq dan kuasa hukumnya soal surat dakwaan tidak memuat fakta dan tak menjabarkan tindak pidana yang disangkakan.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan yang tak memuat fakta lengkap serta uraian tindak pidana, sama sekali tidak mengurangi nilai sahnya dakwaan tersebut. Pokok perkara dalam surat dakwaan tetap harus dibuktikan.

"Bahwa surat dakwaan yang tidak memuat fakta dan keadaan yang lengkap atas tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan, tidak mengurangi nilai sahnya surat merupakan pokok perkara yang masih harus dibuktikan," kata jaksa di persidangan.

Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dia dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengana genda sidang mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq.
Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dia dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengana genda sidang mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Kata jaksa, pernyataan ini merujuk ketentuan sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 36.K/Kr/1968 yang menegaskan bahwa meskipun surat dakwaan tak lengkap menggambarkan perbuatan pidana Rizieq, namun hal itu tak serta merta membatalkan tuduhan.

Apalagi kata jaksa, unsur elemen pidana yang disangkakan kepada Rizieq sudah diuraikan sempurna.

Baca juga: JPU: Tidak Satu Huruf atau Kata-kata Dalam Dakwaan Bertuliskan Fitnah kepada Rizieq Shihab

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan hal ini, jaksa dalam surat tanggapannya meminta majelis hakim mengesampingka eksepsi Rizieq.

"Bahwa sehubungan dengan pendapat terdakwa yang menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap seperti yang dikemukakan pada eksepsinya adalah harus dikesampingkan, karena dakwan JPU telah disusun secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," tegasnya.

Jaksa juga meminta majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan atas surat dakwaan, dan menolak atau tidak menerima eksepsi kubu Rizieq.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Shihab tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.

Hal ini disampaikan Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Setelah saya membaca dan mencermati dari balik jeruji sel Rutan Mabes Polri, bahkan mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini terkait Kasus Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, maka sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji," kata Rizieq.

Kata Rizieq, ada ribuan kerumunan dan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejak pandemi melanda Indonesia. Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh nasional dari artis hingga pejabat setingkat menteri dan presiden.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas