Sejumlah Makam Korban Covid-19 di TPU Pasir Putih Depok Amblas
Salah seorang petugas makam, Dede, menuturkan, amblasnya sejumlah makam ini disebabkan oleh hujan deras yang turun beberapa hari lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Pertimbangan jarak dapat diterapkan dengan beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah.
"Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," lanjut isi Kepwal tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk memertimbangkan durasi saat berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan yakni dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan.
Untuk kegiatan perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya diharapkan terjadwal dan adanya rotasi sehingga dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
Selain itu, pertimbangan ventilasi dapat diterapkan misalnya berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
Di mana ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik.
Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.
Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
Sementara itu, jika kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan.
Kepwal turut memaparkan upaya percepatan vaksinasi yang akan terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan.
Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia, orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.
7. Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
8. Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 21 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Depok Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Makam Covid-19 di TPU Pasir Putih Amblas