FAKTA Anies Baswedan Diperiksa KPK: Jawab 8 Pertanyaan hingga Kronologi Kasus
Berikut ini fakta-fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan atas perbuatan para tersangka maka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
5. Ketua DPRD DKI Jakarta lempar bola ke Anies
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Muncul, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar bola ke Anies Baswedan.
Ia enggan menjawab pertanyaan terkait proses pengadaan tanah tersebut.
"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," katanya setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana.
Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya.
Baca juga: KPK Dalami Keikutsertaan Harbandiyono Sebagai Tim Investasi Tanah Munjul
Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.
"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)