Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Anies Baswedan Diperiksa KPK: Jawab 8 Pertanyaan hingga Kronologi Kasus

Berikut ini fakta-fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021). 

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Anies Baswedan Diperiksa KPK: Jawab 8 Pertanyaan hingga Kronologi Kasus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. 

Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan atas perbuatan para tersangka maka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

5. Ketua DPRD DKI Jakarta lempar bola ke Anies

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Muncul, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar bola ke Anies Baswedan

Ia enggan menjawab pertanyaan terkait proses pengadaan tanah tersebut. 

"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," katanya setelah menjalani pemeriksaan di KPK. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 921/9/2021).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa  (21/9/2021). (Tribunnews.com/ilham Rian Pratama)

Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana.

Berita Rekomendasi

Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya.

Baca juga: KPK Dalami Keikutsertaan Harbandiyono Sebagai Tim Investasi Tanah Munjul

Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.

"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas