Buntut Prostitusi Pesta Bungkus Night, Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut
Seluruh kegitan di Hamilton Spa & Massage dihentikan secara permanen, Pemprov DKI telah resmi mencabut izin usahanya buntut pesta Bungkus Night.
Editor: Theresia Felisiani
"Itu seperti atau terindikasi memang kegiatan prostitusi yang mereka lakukan ya. Ini yang melibatkan partisipan adalah pekerja mereka yang di sana dan orang yang diundang secara digital," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Ridwan, kata bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Setelah poster pesta Bungkus Night beredar di media sosial, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka dalam kasus ini meliputi direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Selain itu, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DL selaku manajer regional sebagai tersangka.
"Kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," ungkap Kapolres.
Buntut dari acara Bungkus Night Vol.2 itu, Hamilton Spa & Massage kini telah disegel.
Pantauan TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.
Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Selain itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial.