Awal Mula Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Promo Muhammad dan Maria
Awal mula kasus Holywings, bermula dari promo catut nama Muhammad dan Maria hingga kini dilaporkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Terakhir, penetapan tersangka oleh kepolisian telah dilakukan pada hari ini.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ada Direktur Kreatif, Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol
Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.
Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.
Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.
Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)."
"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwilliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel lain terkait Kontroversi Holywings