Nasib Holywings Bekasi yang Ditutup Sementara, 50 Karyawan Dirumahkan
Holywings Bekasi yang terletak di kawasan Summarecon memutuskan untuk tidak buka sementara sambil menunggu situasi kembali kondusif.
Editor: Theresia Felisiani
"SKPL-A belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan minuman beralkohol dibawah 5 persen, itu belum terverifikasi artinya secara OSS belum ada izin, kemudian kedua sertifikat hygiene sanitasi, lalu tidak ditemukan tanda jaga jarak," kata Kepala Dpmptsp Kota Bekasi, Lintong, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Gembong Warsono: Kelalaian Pemprov DKI Berdampak Luar Biasa, 3000 Orang Jadi Pengangguran
Terkait temuan adanya pelanggaran dokumen izin usaha yang belum lengkap itu.
Maka Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.
"Kalau memang itu belum bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penghentian sementara sampai memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota.
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Dari 12 gerai Holywings di ibu kota, ada satu yang luput tidak disegel yakni Holysings di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Holywings Bekasi Memilih Tidak Beroperasi, 50 Karyawan Dirumahkan Tanpa Gaji,