Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Sebagai Tersangka, Paman Wanda Hamidah Dipastikan Hadir di Polda Metro Jaya

Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan akan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diperiksa Sebagai Tersangka, Paman Wanda Hamidah Dipastikan Hadir di Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Hamid Husein paman Wanda Hamidah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan akan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Kehadiran Hamid ini untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Tim kuasa hukum Hamid, Albert Aswin menerangkan kehadiran kliennya itu setelah pihaknya menerima surat pemanggilan tersebut.

"Ya, sudah (terima surat pemanggilan). Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).

Albert menyebut kliennya itu akan datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Pak Hamid Husein akan didampingi oleh tim kuasa hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Albert menerangkan pihaknya tidak membawa apapun besok karena sudah diserahkan kepada penyidik sebelumnya.

"Bukti-bukti sudah pernah diberikan kepada penyidik," tuturnya.

Paman Wanda Hamidah jadi Tersangka

Paman politikus Partai Golkar, Wanda Hamidah yakni Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Hal ini diklaim tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba yang menyebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).

"Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudada Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Paman Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Polisi Besok

Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda Hamidah sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.

"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita hisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Tohom mengklaim jika Wanda Hamidah sendiri sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Wanda Hamidah Adukan Kasus Sengketa Rumah

Di sisi lain, Wanda Hamidah juga mengadukan dugaan kasus sengketa rumah keluarganya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Awalnya, Wanda menjelaskan bahwa rumah yang kini telah dieksekusi untuk dikosongkan itu telah ditempati sejak 1962. Namun, dia kaget tiba-tiba sertifikat tanah yang keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yapto Suryo Sumarno.

Adapun Yapto dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno

"Pada saat pak Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini, atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno," kata Wanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada (15/11/2022).

Anehnya, kata Wanda, dua SHGB yang diterbitkan itu beralamat berbeda yakni di Jalan Ciasem Nomor 2. Akibatnya, keluarganya tidak bisa melanjutkan proses penerbutan sertifikat atas tanah dan bangunan yang telah dihuni keluarganya puluhan tahun.

"Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," jelasnya. 

Wanda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini atas nama Yapto Suryo Sumarno. 

"Keluarga besar kami, pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," jelas Wanda. 

Lebih lanjut, Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto S Suryo Sumarno serta pihak lainnya yang mengklaim sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Cintandui, Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Baca juga: Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citanduing, nomor 2 Cikini. 

Laporan tersebut teregister dengan perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 kepada Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma atas penerbitan SHGB dengan pemohon Yapto S Suryo Sumarno. 

"Keluarga kami pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, Nomor 2 Cikini" tukas Wanda. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas