Roy Suryo Batal Dituntut Hari Ini dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Semestinya, sidang pada hari ini diagendakan untuk pembacaan tuntutan atas terdakwa. Namun tuntutan tersebut batal dibacakan oleh tim jaksa penuntut
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar pada hari ini, Selasa (13/12/2022).
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.
Berita Rekomendasi