4 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakarta Pusat, 2 di Antaranya Pasutri
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Kasus itu terungkap berawal dari laporan yang dibuat oleh seseorang berinisial FMA.
Dikatakan Komarudin, hal itu bermula ketika korban yang berasal dari Bengkulu itu ditawarkan oleh para pelaku untuk bekerja di sebuah hotel.
"Kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Tapi pekerjaan itu tak sesuai yang dijanjikan, korban justru dipaksa berhubungan badan dengan para tamu," jelasnya.
Mendapat perlakuan itu, korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mengetahui ada laporan masuk tersebut, pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan menangkap para pelaku.
"Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di Hotel Oyo Fictory taman Ubud Karawaci, Tangerang," ucapnya.
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolres, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda mulai dari merekrut korban hingga mengatur uang dari penjualan korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No 12/2022 tentang TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.