Polisi Tangkap Pedagang Keliling Pelaku Pencabulan Empat Bocah di Wilayah Tambora
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, adapun BA melancarkan aksi pencabulan itu terhadap empat orang anak sekolah dasar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus seorang pedagang keliling berinisial BA (42) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, adapun BA melancarkan aksi pencabulan itu terhadap empat orang anak sekolah dasar yang dimana kerap ia temui pada saat berjualan.
"Pedagang keliling berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada empat orang anak sekolah dasar di kawasan Tambora," jelas Putra dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Dikatakan Putra, aksi pencabulan itu terjadi pada saat BA sedang berjualan di sekitar SD Negeri tempat sekolah korban sekitar pukul 09.30 WIB pada waktu istirahat pada 6 Februari 2023 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku BA ini kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan bonus berupa gelang mainan dan stiker yang ia jual kepada para korban.
"Agar dia (pelaku) bisa memegang bagian dada dan beberapa bagian sensitif milik korban," ucap Putra.
Dijelaskan Putra, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa pelaku tersebut mengaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap empat korban tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa masih terdapat tiga anak lainnya yang juga menjadi aksi pencabulan oleh pelaku.
Baca juga: Dua Anak Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Pencabulan 13 Pemuda yang sedang Pesta Sabu
"Polsek Tambora saat ini baru berhasil menemukan korban anak perempuan sebanyak empat anak terdiri dari satu orang anak kelas tiga dan tiga orang anak kelas empat dan dari satu sekolah yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat BA dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak di bawah umur.
"Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima milliar rupiah," pungkasnya.