Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Angkasa Pura II Pecat 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta Usai Jemput Habib Bahar

Aziz Yanuar, buka suara soal pemecatan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta akibat menjemput dan mengawal Habib Bahar

Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi Angkasa Pura II Pecat 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta Usai Jemput Habib Bahar
twitter @Gun_Romli
Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith. Mereka kini dipecat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video berdurasi 53 detik terkait petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat viral di media sosial.

Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

Buntut dari viralnya kejadian itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memecat tiga oknum avsec non-organik tersebut.

Baca juga: Viral 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Kawal dan Jemput Habib Bahar, Aziz Yanuar: Berlebihan




SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, ketiga petugas Avsec yang dipecat melakukan pelanggaran berat.

"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Menurut Holik, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Adapun SOP itu adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

BERITA TERKAIT

Angkasa Pura II, kata Holik, telah mengetahui adanya tiga oknum Avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (31/3/2023).

Habib Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya sebelum masuk mobil tahanan setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata Holik.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Holik, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga petugas Avsec tersebut.

Sanksi terberat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Cari Muka

Kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar, buka suara soal pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta akibat menjemput dan mengawal kliennya.

Aziz menilai bahwa tindakan pemecatan kepada tiga petugas Avsec itu sangat berlebihan dan zalim.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas