Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Ulang

Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Ulang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Hal senada juga disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah. Berkas tersebut sudah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya saat ini.

"Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.

Kini, lanjut Ade, pihaknya akan kembali meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah dipenuhi oleh penyidik apa belum.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum apakah petunjuk-petunjuk yg telah diberikan sudah penuhi atau belum," tuturnya.

Baca juga: AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya

Alasan Polda Metro Belum Kembalikan Berkas

Polda Metro Jaya sebelumnya, membeberkan alasan mengapa hingga kini berkas perkara tersangka penganiaya Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio cs belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan saksi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Akan Tanya Anggotanya Alasan Tolak Laporan AG ke Mario Dandy

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).


Meski begitu, Trunoyudo tidak membeberkan identitas saksi yang masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersebut sehingga nantinya bisa segera disidangkan.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Rafael Alun di KPK dan Anaknya Mario Dandy di Polda Metro ?

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Kejati DKI Tagih Berkas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas