Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Ulang
Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Hal senada juga disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah. Berkas tersebut sudah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya saat ini.
"Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Kini, lanjut Ade, pihaknya akan kembali meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah dipenuhi oleh penyidik apa belum.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum apakah petunjuk-petunjuk yg telah diberikan sudah penuhi atau belum," tuturnya.
Baca juga: AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Alasan Polda Metro Belum Kembalikan Berkas
Polda Metro Jaya sebelumnya, membeberkan alasan mengapa hingga kini berkas perkara tersangka penganiaya Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio cs belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan saksi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Akan Tanya Anggotanya Alasan Tolak Laporan AG ke Mario Dandy
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meski begitu, Trunoyudo tidak membeberkan identitas saksi yang masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersebut sehingga nantinya bisa segera disidangkan.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Rafael Alun di KPK dan Anaknya Mario Dandy di Polda Metro ?
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Kejati DKI Tagih Berkas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).