Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Jadi Saksi di Persidangan, Kuasa Hukum David Sayangkan JPU Tidak Menggali Soal Ancaman Penembakan

Mellisa mengatakan sebenarnya saksi anak AG merupakan satu-nya yang bisa dimintai konfirmasi karena chatnya berkaitan dengan Mario Dandy

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AG Jadi Saksi di Persidangan, Kuasa Hukum David Sayangkan JPU Tidak Menggali Soal Ancaman Penembakan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Mellisa Anggraini merespon jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) agenda mendengar keterangan saksi anak AG (15). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini merespon jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) agenda mendengar keterangan saksi anak AG (15).

Adapun dalam proses persidangan yang diselenggarakan secara tertutup tersebut. Mellisa menilai ada beberapa hal yang tidak digali oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi diperiksa saksi anak AG mungkin kita tidak bisa sampaikan karena ini sidangnya tertutup, karena saksi anak tapi yang ingin kita katakan ada hal yang tidak sempat tergali oleh JPU kesaksian anak AG. Diantaranya terkait adanya pengancaman ditembak anak korban oleh terdakwa Mario Dandy," kata Mellisa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Beda Respons Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Video Penganiayaan Diputar di Persidangan

Mellisa mengatakan sebenarnya saksi anak AG merupakan satu-nya yang bisa dimintai konfirmasi karena chatnya berkaitan dengan Mario Dandy, anak korban, dan saksi AG.

"Tapi sangat disayangkan JPU hari ini tidak mempertanyakan atau menggali terkait fakta adanya ancaman penembakan sebelum terjadinya penganiayaan," kata Mellisa.

Selanjutnya kata Mellisa yang tidak digali terkait chat-chat dari anak AG, apa apa saja yang bisa mematahkan motif-motif yang mereka bangun.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang

Berita Rekomendasi

"Karena dari chat itu sebenarnya tergambarkan bagaimana anak AG yang masih terus intens komunikasi bahkan sebenarnya sejak tanggal 17 masih ada pertemuan. Itu yang tidak digali," sambungnya.

Kemudian kata Mellisa pihaknya melihat dalam proses persidangan saksi anak AG secara gambaran umum pihaknya melihat belum ada kejujuran dari saksi. 

"Tidak digali terkait mobil rubicon yang keluar beberapa kali diupayakan keluar dari komplek perumahan di TKP. Tidak digali terkait memang sempat ditanyakan terkait mobil Rubicon yang beberapa kali diupayakan dari komplek TKP dan saat di Polsek," jelasnya.

"Tetapi yang tidak gali sebenernya ada apa di mobil itu. Kemudian ada yang tanya ada yang miras dan lain sebagainya. Terkait plat nomer juga, apa tujuan mengganti plat nomer yang sesungguhnya kenapa sampai diganti. Itu juga tidak digali," sambungnya.

Baca juga: AGH dan Teman Mario Dandy Bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Terakhir kata Mellisa pada saat kejadian ketika David dianiaya terakhir dipukul ada kata-kata yang tidak diungkapkan.

"'Gue nggak takut anak orang mati,' Itu juga tidak digali. Itu juga kita sayangkan," tuturnya.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas