Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Ditagih Bayar Utang, Edy Kesal Hingga Nekat Tusuk Pasangan Suami Istri di Tebet

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy berhasil diringkus di wilayah Bogor Jawa Barat setelah sempat buron.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sering Ditagih Bayar Utang, Edy Kesal Hingga Nekat Tusuk Pasangan Suami Istri di Tebet
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Edy Rinaldi (40) pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri) di Tebet, Jakarta Selatan, dihadirkan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Edy Rinaldi (40) pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/8/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy berhasil diringkus di wilayah Bogor Jawa Barat setelah sempat buron.

Baca juga: Sempat Jadi Buron, Kini Pelaku Penusukan Pasutri Lansia di Tebet Ditangkap Polisi

"Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro membeberkan motif atau alasan pelaku melakukan penusukan terhadap pasutri yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.

Bintoro menyebutkan, pelaku dalam hal ini Edy mengaku merasa sakit hati dan direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.

Baca juga: Polisi Duga Korban dan Pelaku Penusukan Pasutri di Tebet Saling Kenal

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi "kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.

Berita Rekomendasi

"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.

Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp2 juta.

Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.

"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Mata dalam Kasus Penusukan Pasutri di Tebet

Atas perkara ini, Edy diancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas