Pendataan KJMU Tahap 2 2023 Telah Dibuka, Bantuan Sebesar Rp 9 Juta per Semester
Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan KJMU tahap 2 2023. Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Baca juga: Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa Semester 5-7, Beri Uang Saku hingga Fasilitas Laptop
Syarat Penerima KJMU
1. Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).