Tempat Karaoke hingga Diskotek, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan 2024
Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan SE itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
Editor: Hasanudin Aco
Lewat Surat Edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke dan pub dapat tetap buka selama bulan suci Ramadan dengan pengaturan jam operasional khusus.
“Karaoke eksekutif dan pub beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB,” ucap Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata.
Untuk rumah biliar atau bola sodok, dapat tetap beroperasi bila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
“Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ujarnya.
Tak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran itu juga tetuang aturan soal larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Kemudian, penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan terhadap lingan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
“Selain itu, terdapat juga larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
“Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” sambungnya.
Dia berharap para penyelenggara usaha pariwisata dapat mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran ini demi menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Andhika mengaku tak akan segan memberikan sanksi kepada usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan ini.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.