Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Anies: Tom Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik

Anies Baswedan mengaku terkejut dengan berita soal Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Anies: Tom Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Anies Baswedan dan Tom Lembong - Anies Baswedan. 


"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

 


Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Baca juga: Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan


Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

 


"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

 

BERITA REKOMENDASI


Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

 


Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

 


Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 


 


Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

 


"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas