KPK: Hartati Murdaya Bukan Justice Collaborator
KPK tidak pernah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan demikian.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya bukan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
KPK tidak pernah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan demikian. "Pelaku utama itu enggak mungkin diberikan status sebagai justice collaborator. Kalau itu diberikan juga harus dengan surat keputusan dan kita tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Oleh karena itu, KPK keberatan jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati.
Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat tersebut seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Bambang menilai, pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati tersebut tidak memenuhi persyaratan, salah satunya terkait status justice collaborator.
Menurut dia, KPK tidak pernah memberikan Hartati status justice collaborator sehingga sedianya Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Bambang mengakui, pihak Hartati pernah mengajukan permohonan status justice collaborator kepada KPK pada Juli 2014. Saat itu, pihak Hartati juga mengajukan permohonan untuk bebas bersyarat.
Namun, menurut Bambang, permohonan Hartati yang diajukan melalui Rumah Tahanan Pondok Bambu itu ditolak KPK. Bambang kaget jika sekarang Kementerian Hukum dan HAM memberikan Hartati pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.
Sejak tanggal 23 Juli 2014, kata Akbar, Hartati telah menjalani dua per tiga masa pidana dan tidak pernah mendapatkan keringanan masa hukuman.
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.