Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Zulkifli Hasan Mangkir Panggilan KPK

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MPR Zulkifli Hasan Mangkir Panggilan KPK
Tribunnews/Herudin
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan memimpin rapat gabungan Fraksi MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014). Rapat tersebut membahas persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zukifli rencananya diperiksa, Senin (10/11/2014), hari ini untuk memberikan kesaksian dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Kehutanan untuk tersangka  Gubernur Riau (non aktif) Annas Ma'amun. (BACA: Pemberi Suap ke Annas Ditelusuri)

"Yang tidak hadir Pak Zulkifli Hasan tapi tadi sudah konfirmasi di jadwal. Seharusnya hari ini, tapi dia bentrok (berhalangan) karena ada kegiatan di MPR," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut Johan, Zulkifli sebenarnya telah meminta jadwal pemeriksaan ulang (re-schedule) atas dirinya. Namun, Johan mengaku belum tahu persis kapan jadwal ulang tersebut.

"Rencananya dijadwal ulang karena ada acara yang sama di MPR. Karena itu Pak Zulkifli minta di re-schedule, saya tidak tau kapan persisnya," ungkap Johan,

Sekedar informasi, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. (BACA JUGA: Proyek Haram Annas Maamun)

BERITA TERKAIT

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas