Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Diminta Revisi Surat Edaran Penanganan 'Hate Speech'

pada surat edaran Kapolri tersebut tidak menjelaskan makna dari hate speech secara benar

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Kapolri Diminta Revisi Surat Edaran Penanganan 'Hate Speech'
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia (dua dari kanan) dan Direktur LBH Pers Asep Komarudin (paling kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri Kontras, Lembaga Bantuan Hukum Pers, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Badrodin Haiti merevisi Surat Edaran Nomor 6 tahun 2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Menurut Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia pada surat edaran Kapolri tersebut tidak menjelaskan makna dari hate speech secara benar.

"Surat edaran yang berisi tentang hate speech itu multitafsir, tidak dimasukkan definisi jelasnya," kata Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Putri menyebutkan langkah Kepolisian untuk mengeluarkan surat edaran tentang penanganan hate speech merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.

Namun, dia menyayangkan arah wacana penidakan ujaran kebencian lebih kepada membungkam kritik.

"Kalau tidak jelas seperti ini, malah dapat menyudutkan aparat Kepolisian sendiri," kata Putri.

Munculnya pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik pada surat edaran Kapolri tersebut, dinilai Direktur LBH Pers Asep Komarudin, dapat membuat Surat edaran tersebut menjadi alat melawan kritik masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Munculnya pasal 310 dan 311 di dalam surat edaran tersebut, membuat ada dugaan ini digunakan untuk lawan kritik, karena pasal itu sering digunakan untuk membungkam kritik," kata Asep pada kesempatan yang sama.

"Jangan sampai surat edaran ini yang tujuannya untuk menindak hate speech, tapi malah menindak yang lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas