YLBHI: Polisi Seharusnya Cabut Laporan Terhadap Peneliti ILR
Seharusnya polisi mencabut laporannya terhadap peneliti hukum dari Indonesian Legal Roundtable (ILR)
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seharusnya polisi mencabut laporannya terhadap peneliti hukum dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, yang mengkritik polisi saat diundang dalam diskusi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta.
Kordinator Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Julius Ibrani, menilai polisi harus menuruti saran dari Dewan Pers, untuk menghargai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Kepolisian dan Dewan Pers.
Pernyataan Erwin dalam acara diskusi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta yang disiarkan pada 25 Agustus lalu, adalah bagian dari produk jurnalistik, dan sepenuhnya adalah tanggung jawab redaksi.
"Narasumber yang diundang untuk hadir dan berbicara dalam acara tersebut, dipilih dan diketahui oleh pemred, dan semua sepenuhnya adalah tanggung jawab redaksi," ujar Julius, Minggu (7/2/2016).
Seharusnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme pelaporan ke Dewan Pers, atau mengajukan hak jawab. Bukan dengan melaporkan Erwin atas dugaan pelanggaran pasal 270 KUHP.
"Jelas ini merupakan sengketa jurnalistik, karena Erwin dipanggil sebagai narasumber yang dimintakan pandangan dan pendapatnya," ujar Julius.
Pada 30 Desember 2015, Polisi melalui Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat ke Erwin, untuk diminta menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran terhadap pasal 270 KUHP, yang antara lain pasal tersebut mengatur soal perkataan bohong.
Erwin dijerat karena pernyataannya yang mengkritik Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlyan dengan menyebutkan “Anton Charlyan lebih condong menjadi Advokat Sarpin dari pada Humas Polri”, selain itu ia juga menyebut “Kepolisan adalah Mesin Kriminalisasi.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.