KPK Geledah Rektorat Universitas Airlangga Surabaya
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," kata Yuyuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Rektorat Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledehan terkait dugaan korupsi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga dan peningkatan sarana-prasarana RS Kesehatan Universitas Airlangga.
Penggeledahan kantor rektorat tersebut lantaran yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rektor Unair 2006-2010 dan 2010-2015 Prof Dr
Fasichul Lisan.
"Penyidik hari ini geledah kantor rektorat Unair sejak jam sepuluh (10.00 WIB) sampai hari ini berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan geledah KPK sejak kemarin. KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (Persero) Divisi Operasi di Jalan Juanda, Sidoarjo.
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," kata Yuyuk.
Sekadar informasi, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair. Menurut Yuyuk, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar akibat perbuatan Fasichul.
"Kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Fasichul Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.