Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Tawawan Umar Patek ‎Bantu Bebaskan Sandera Abu Sayyaf Tidak Memungkinkan

"Pertimbangan mengapa sulit? Tentu pemerintah Filiphina tak mau memberikan otoritas kepada yang lain untuk bisa berkomunikasi kecuali melalui jalur re

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri: Tawawan Umar Patek ‎Bantu Bebaskan Sandera Abu Sayyaf Tidak Memungkinkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai tawaran yang diberikan terpidana teroris Umar Patek untuk membebaskan 10 WNI yang disandera kelompo‎k separatis Abu Sayyaf bakal sulit terealisasi.

Hal tersebut dikarenakan selain harus menempuh jalur resmi, pemerintah Filiphina tidak akan mengiizinkan pihak lain melakukan komunikasi dengan kelompok Abu Sayyaf.

"Pertimbangan mengapa sulit? Tentu pemerintah Filiphina tak mau memberikan otoritas kepada yang lain untuk bisa berkomunikasi kecuali melalui jalur resmi, saya pikir tak memungkinkan," kata Badrodin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).

Terpidana kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein atau yang dikenal dengan nama Umar Patek mengaku kenal dengan pimpinan kelompok Abu Sayyaf yang menyandera sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI).‎

Ia kemudian menawarkan diri untuk membantu melakukan negosiasi dengan kelompk Abu Sayyaf.

‎Sementara itu, Badrodin mengatakan upaya kembali membuka pintu negosiasi berada di tingkat Kementerian Luar Negeri.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk upaya mengirimkan bantuan kepada pemerintah Filiphina dalam membebaskan para sandera.

"Itu ‎koordinasi sudah ada di tingkat Kemenlu," imbuhnya.

‎Sebelumnya kelompok separatis Abu Sayyaf membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, Rabu (23/3/2016).

Mereka pun menyekap 10 ABK kapal tersebut yang berkewarganegaraan Indonesia.

Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayarab 8 April 2016.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas