Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Didesak Mundur
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali didesak segera mundur dari jabatannya menyusul kembali ditangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali didesak segera mundur dari jabatannya menyusul kembali ditangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut usai Santoso tertangkap tangan menerima uang 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant.
Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.
Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari kemarin dan menolak gugatan PT Mitra.
"Ketua pengadilan yang di lingkungannya terdapat kasus suap juga harus siap mundur," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Emerson juga menilai Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah gagal melakukan pengawasan dan reformasi lembaga peradilan.
Selama ini Ketua MA dinilai tidak memiliki sikap tegas terkait maraknya kasus suap yang melibatkan pejabat di lingkungan pengadilan beberapa waktu terakhir.
"Selama ini belum ada pernyataan yang tegas dari Ketua MA. Bahkan menyatakan ini darurat saja kita tidak pernah dengar, hanya ucapan terima kasih kepada KPK. Itu tidak menyelesaikan masalah," ujar Emerson.
Berdasarkan catatan ICW sedikitnya ada 35 orang hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi sejak KPK berdiri.
Sedangkan dia menyebut ada belasan oknum lembaga peradilan yang tertangkap KPK sepanjang kepemimpinan Hatta Ali sebagai ketua MA.
Saat ini ICW tidak melihat adanya sosok di lembaga peradilan yang memiliki ketegasan dan semangat untuk memberantas praktik-praktik mafia peradilan.
Padahal, sikap tegas dan keras sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka menjalankan reformasi lembaga peradilan.