Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Didesak Mundur

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali didesak segera mundur dari jabatannya menyusul kembali ditangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Didesak Mundur
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso (rompi oranye) keluar dari Gedung KPK untuk ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali didesak segera mundur dari jabatannya menyusul kembali ditangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut usai Santoso tertangkap tangan menerima uang 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant.

Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.

Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari kemarin dan menolak gugatan PT Mitra.

"Ketua pengadilan yang di lingkungannya terdapat kasus suap juga harus siap mundur," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Berita Rekomendasi

Emerson juga menilai Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah gagal melakukan pengawasan dan reformasi lembaga peradilan.

Selama ini Ketua MA dinilai tidak memiliki sikap tegas terkait maraknya kasus suap yang melibatkan pejabat di lingkungan pengadilan beberapa waktu terakhir.

"Selama ini belum ada pernyataan yang tegas dari Ketua MA. Bahkan menyatakan ini darurat saja kita tidak pernah dengar, hanya ucapan terima kasih kepada KPK. Itu tidak menyelesaikan masalah," ujar Emerson.

Berdasarkan catatan ICW sedikitnya ada 35 orang hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi sejak KPK berdiri.

Sedangkan dia menyebut ada belasan oknum lembaga peradilan yang tertangkap KPK sepanjang kepemimpinan Hatta Ali sebagai ketua MA.

Saat ini ICW tidak melihat adanya sosok di lembaga peradilan yang memiliki ketegasan dan semangat untuk memberantas praktik-praktik mafia peradilan.

Padahal, sikap tegas dan keras sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka menjalankan reformasi lembaga peradilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas