Posisinya Segera Diganti Setya Novanto, Ketua DPR Akom: Saya Tidak Takut!
"Yang jelas saya kalau tidak merasa salah, saya tidak pernah takut. Saya akan menghadapi semua dengan baik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
"Ini peristiwa aneh. Kenapa dipaksakan? Yang sudah menyatakan dirinya tidak sanggup dan mengundurkan diri, lalu meminta agar kembali, itu tidak lazim," kata Feri.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijadikan dasar Golkar mengembalikan posisi Setya. Sebab, putusan MK tidak menyebutkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto.
MK menyatakan rekaman alat bukti yang sah hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum melalui putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016 terkait uji materi pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Uji materi tersebut diajukan oleh Novanto terkait kasus "Papa minta saham".
Meski Novanto mundur lebih dulu sebelum adanya ada putusan final Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus itu, 15 dari 17 anggota menyatakan Novanto terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Pilihan menggunakan putusan MK untuk bersihkan nama Novanto tidak tepat. Tidak ada hubungan putusan MK itu dengan ada atau tidaknya pelanggaran etik. MK putuskan penggunaan alat bukti, tidak disebutkan bahwa pelanggaran etik tidak dilakukan Novanto," ujar Feri.
Feri mengatakan, putusan MK berada di wilayah hukum, sedangkan putusan MKD berada di wilayah etik.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukukan komunikasi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait putusan rapat pleno yang mencopot Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR.
Meski diakuinya, komunikasi DPP Partai Golkar dengan Aburizal tidak dilakukan secara formal namun masih bersifat pembicaraan individual.
"Memang komunikasi individual sudah dilakukan. Karena Ketua Dewan Pembina ketika ke Indonesia akan minta waktu untuk menjelaskan keputusan yang sebelumnya secara internal satu dua orang sudah bicara dengannya," kata Idrus.
Idrus menuturkan, dalam kasus pencopotan Akom dari jabatan Ketua DPR, tugas Ketua Dewan Pembina Partai Golkar hanya memberikan saran dan pertimbangan. Dirinya yakin bahwa Aburizal akan memahami keputusan dari partainya tersebut.
"Kita punya keyakinan ARB ini memahami kiprah partai Golkar. ARB punya kesepahaman untuk produktivitas dan harmonis partai," tegas Idrus.