Pansus Hak Angket Ungkap Dugaan Kasus Ketua KPK Agus Rahardjo saat Jabat Ketua LKPP
Agus Rahardjo juga diduga turut bertanggungjawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sapto Nugroho
Agus Rahardjo juga diduga turut bertanggungjawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk, status PT DMU sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Selain itu, Agus Rahardjo juga dituding tidak mengevaluasi dokumen yang diberikan PT DMU, dan tidak memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai bahan negosiasi.
"Sehingga pada akhirnya tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga penawaran yang disampaikan oleh PT DMU," ujar Arteria Dahlan.
Baca: Kerja 60 Hari, Pansus Hak Angket KPK Hasilkan 5 Koper Dokumen
Dalam temuan lain Pansus Angket KPK, LKPP dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta diduga tidak melakukan evaluasi atas kebenaran dokumen PT DMU, seperti asal produk, status PT DMU, dan harga alat berat tersebut.
Arteria Dahlan mengungkapkan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hamdan, Kepala Unit UPT KPA sekaligus PPK kegiatan pengadaan saat itu, dan tersangka kedua adalah Irianto, Direktur Utama PT Dor Ma Uli (DMU).
Akibat kasus ini, Arteria Dahlan menjelaskan, ada kerugian negara Rp 22,4 miliar.
Namun dirinya tidak menjelaskan dari mana temuan hingga dugaan angka kerugian negara tersebut didapat.
Dirinya mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus Angket KPK adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)