Sebelum Pakai Rompi Oranye KPK, Zumi Zola Menginap di Rumah Mertua
Zumi menikahi putri Malinda, Sherrin Tharia. Namun Handika tidak menjelaskan dengan siapa Zumi menginap di sana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Zumi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam. Zumi ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan keduakalinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018).
Zumi hadir di Gedung KPK tepat pada pukul 10.00 bersama kuasa hukumnya Muhammad Farizi dengan kendaraan pribadi berplat nomor hitam.
Tidak terlihat adanya pengawalan ketika ia datang. Ia hanya terlihat membawa sebuah dompet kecil berbentuk persegi panjang di tangan kirinya.
Tanpa banyak bicara, Zumi langsung masuk ke dalam gedung KPK. Zumi yang mengenakan baju batik berwarna gelap, celana panjang hitam, dan sepatu hitam hanya mengucapkan sepatah kata salam tanpa menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.
"Asslamualaikum," kata Zumi sambil tersenyum dan bergegas masuk ke dalam gedung.
Di dalam lobi gedung Zumi tampak berbicara dengan dua orang kuasa hukumnya, Farizi dan Handika. Sementara di luar gedung KPK tampak lengang.
Setelah delapan jam pemeriksaan, Zumi keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Sempat terjadi kehaduhan ketika Zumi akan masuk ke dalam mobil tahanan. Bahkan seorang wartawati sempat terjatuh. Terdengar juga teriakan dari suara seorang lelaki di antara kerumunan wartawan yang sudah menunggunya.
"Hidup KPK!" kata suara milik seorang lelaki tersebut.
Sementara itu, pengacada Zumi, Muhammad Farizi enggan memberi komentar terkait penahanan kliennya. Ia terlihat berlari membawa sebuah tas yang dibawanua ketika mendampingi Zumi hadir menjalanin pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka pada pagi harinya.
"Nanti aja, nanti," kata Farizi sesaat sebelum masuk ke dalam mobil dan keluar dari gedung KPK.
Zumi seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/4/2018) namun ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan resmi dari KPK.
Zumi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2018). Namun ketika itu Zumi tidak ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018 lalu.