Sebelum Pakai Rompi Oranye KPK, Zumi Zola Menginap di Rumah Mertua
Zumi menikahi putri Malinda, Sherrin Tharia. Namun Handika tidak menjelaskan dengan siapa Zumi menginap di sana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu.
"Jadi kami menunggu hasil penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap Zumi selama 20 hari kedepan setelah memeriksa 38 saksi.
Zumi ditahan di rutan cabang KPK kavling C1 atau gedung KPK lama. Febri mengatakan 38 saksi terkait kasus dugaan suap di Provinsi Jambi yang melibatkan Zumi tersebut terdiri dari unsur DPRD Jambi, Pemerintahan Provinsi dan pihak swasta.
"Unsur saksi tersebut ada yang dari DPRD Jambi, kemudian ada yang dari unsur Pemerintahan Provinsi dan juga unsur swasta yang sudah kita lakukan proses pemeriksaan," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/4/2018).
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan sebagai pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Selain itu Zumi juga diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.