Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Sejumlah Tokoh Suarakan Hak Angket DPR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur, Senin (18/6/2018).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Polemik Pengangkatan Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Sejumlah Tokoh Suarakan Hak Angket DPR
Kolase TribunWow
Sejumlah tokoh komentari pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar 

TribunWow.com/Tiffany Marantika

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur, Senin (18/6/2018).

Sebelum dilantik sebagai penjabat gubernur, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Tjahjo mengatakan, sesuai aturan hukum, pejabat Polri yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga itu boleh ditunjuk sebagai penjabat gubernur.

Hal ini menimbulkan banyak polemik bagi sejumlah tokoh yang menyuarakan hak angket DPR.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa tokoh partai maupun pengamat politik menilai hak angket bisa digunakan dalam kebijakan Komjen Iriawan yang diangkat jadi pj gubernur baik yang sepakat maupun yang tidak sepakat.

BERITA TERKAIT

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas