Penasihat Hukum Sudah Sarankan Zumi Zola Mundur sebagai Gubernur Jambi Jauh-jauh Hari
"Tempo hari sih bolak-balik dia (Zumi Zola) saya kasih tahu, selayaknya gentleman kamu mengundurkan diri," ujar Fahrizi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pejabat tersebut akan diusulkan dalam rapat paripurna menjadi pelaksana tugas Gubernur Jambi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Zumi Zola sampai 2022.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, USD173 ribu dan SGD100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp16,34 miliar.
Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
Baca: Rindu Pada Suami, Istri Zumi Zola: Aku Cemburu pada Orang yang Bisa Melihatmu Setiap Hari
Hukuman untuk Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir sementara Zumi menyatakan tak akan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.