Jokowi: Kita Sudah Stop Impor Jagung 3,6 Juta Ton, pada 2018 Kita Ekspor 380 Ribu Ton
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya ata persoalan status Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
Editor: Adi Suhendi
Untuk diketahui, hingga sekarang jumlah penyuluh pertanian pusat dan daerah terdiri dari PNS 31.511 orang (termasuk pengankatan CPNS 2017 sebanyak 6.033 orang) dan jumlah THL-TBPP sebanyak 12.548 orang.
PermenPAN-RB No. 8 Tahun 2016 spesifik dalam lingkup jabatan maupun soal persyaratan usia.
Spesifik usia, karena PP 89/2000 sebagai landasan operasional Permenpan tersebut menetapkan syarat 18 – 35 tahun.
Momon menyatakan bahwa, Kepres bukan aturan yang berdiri sendiri, yang terlepas dari aturan perundang-undangan lainnya.
Secara garis besar urutan tingkatannya adalah UUD, UU, Perppu, PP, Pepres, dan Kepres, serta aturan perundangan di bawahnya.
Baca: Biar Aman, Perhatikan Hal Ini Saat Ganti Boring di Motor 2-Tak
Dihubungi terpisah, Ketua Forum Komunikasi Nasional (FK Nas) THL TBPP, Gunadi menuturkan pihaknya telah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertanian.
THL-TBPP adalah Tenaga Harian Lepas (kontrak) Penyuluh Pertanian yang direkut Pemerintah Pusat yakni Kementrian Pertanian RI sejak tahun 2007-2009 untuk menjaga kedaulatan pangan.
Adapun tugas utama mendampingi petani dalam melaksanakan budidaya, pengendalian hama dan penyakit, penangan pasca panen serta pemasaran hasil.
"Jadi intinya THL-TBPP adalah wakil pemerintah yang hadir di tengah-tengah petani," kata Gunadi.
Gunadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah mengangkat sebanyaki 6.058 THLTBPP usia dibawah 35 tahun menjadi Penyuluh Pertanian PNS meskipun pemerintah sebelumnya memberlakukan moraturium pengangkatan PNS.
Ucapkan terima kasih teriring kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada 17.000 penyuluh THL TBPP dan Tenaga Teknis Pertanian lainnya untuk mengikuti tes ASN yang rencananya akan dimulai awal bulan Februari tahun 2019.
"Akan menjadi semakin sempurna nikmat yang kami rasakan jika Bapak Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres bagi pengangkatan THL-TBPP usia diatas 35 tahun menjadi CPNS sebagaimana Keppres Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi dan Bidan PTT," ujarnya.