Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Murad Ismail Bakal Bereskan Perizinan Investasi di Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail menyebut saat ini Maluku masih menjadi provinsi termiskin ketiga di Indonesia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Murad Ismail Bakal Bereskan Perizinan Investasi di Maluku
Alex Suban/Alex Suban
Mantan Dankor Brimob Irjen Purn Murad Ismail memberi hormat sebelum dilantik Presiden Joko Widodo dengan upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. (Warta Kota/Alex Suban) 

Sebelum terpilih sebagai gubernur Maluku, Murad menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

Sementara Barnabas adalah Bupati Maluku Barat Daya.

Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi, Rabu (24/4/2019) resmi melantik Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara Jakarta.

Pantauan Tribunnews.com prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan surat keputusan presiden oleh Jokowi kepada Murad Ismail-Barnabas Orno di Istana Merdeka.

Lanjut Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Murad-Barnabas berjalan bersama-sama menuju Istana negara diiringi oleh pasukan kirab, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Kepres Nomor 189/P tahun 2019 tentang pengesahan dan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub.

Gubernur Maluku Murad Ismail saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Murad Ismail saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Murad Ismail-Barnabas kemudian disumpah untuk menjalankan jabatan dengan sebaik-baiknya didampingi para rohaniawan.

Baca: Pemilu Serentak Banyak Makan Korban, Fadli Zon Bilang Itu Bencana Politik

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," tutur Murad Ismail-Barnabas mengikuti ucapan Jokowi.

Untuk diketahui Murad Ismail merupakan Mantan Kakor Brimob Mabes Polri, sedangkan Barnabas Orno adalah mantan Bupati Maluku Barat Daya. Keduanya terpilih dalam Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan Gubernur Maluku terpilih Murad Ismail (kiri) menandatangani surat pelantikan saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan Gubernur Maluku terpilih Murad Ismail (kiri) menandatangani surat pelantikan saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pelantikan Murad Ismail-Barnabas Orno seharusnya dilakukan pada 11 Maret 2019 seiring berakhirnya masa jabatan Said Assagaff dan Zeth Sahuburua sebagai Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku.

Namun Pemerintah menunda pelantikan tersebut karena fokus terhadap penyelanggaran Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas