Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019

Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Selasa (28/5/2019), Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi meninjau langsung olahraga Paralayang di Desa Wisata Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (17/5/2019). 

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Daftar THR yang diterima tahun ini untuk Kepala Lembaga Non-Struktural (LNS) Rp 26,23 juta, Wakil Kepala LNS Rp 24,72 juta, Sekretaris LNS Rp 23,42 juta, Anggota LNS Rp 23,42 juta, pegawai setara eselon I Rp 20,73 juta, pegawai setara eselon II Rp 16,26 juta, pegawai setara eselon III Rp 11,53 juta, dan pegawai setara eselon IV Rp 8,84 juta. (tribun network/sen/kompas.com).

Baca: Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Natal 2019 untuk PNS Berdasar Keppres Nomor 13/2019

Baca: Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!

Baca: Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah

Baca: PNS Senang THR dan Gaji Ke-13 Cair Bersamaan

Baca: THR untuk PNS, Prajurit TNI dan Polri Bisa Dicairkan Serentak Hari Ini

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas