Soal Jabatan Ma'ruf Amin, KPU Sebut Sudah Tahu Sejak Awal dan Bandingkan dengan Caleg Gerindra
Soal Jabatan Ma'ruf Amin, KPU Sebut Sudah Tahu Sejak Awal dan Bandingkan dengan Caleg Gerindra
Editor: Sri Juliati
Soal Jabatan Ma'ruf Amin, KPU Sebut Sudah Tahu Sejak Awal dan Bandingkan dengan Caleg Gerindra
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto soal jabatan Ma'ruf Amin rupanya bukan hal baru bagi KPU.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Baca: BPN Soroti Jabatan Maruf Amin di Dua Bank, TKN Sebut Mengada-ada, Ini Penjelasan KPU
Baca: KPU Laporkan Jajarannya Sendiri ke DKPP karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pada saat itulah, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
Hasilnya, didapati, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan, Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
"KPU berdasarkan verifikasi meyakini, lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Baca: KPU Heran BPN Baru Persoalkan Status Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah
Baca: KPU: Dua Bank Itu Bukan BUMN, Maruf Amin Tetap Memenuhi Syarat Sebagai Cawapres
Selain itu, Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan hal sama yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra.
Caleg tersebut bernama Mirah Sumirat.
Ia maju pada Pileg 2019 saat masih menjabat di satu anak perusahaan BUMN.
"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan."
"Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.
Baca: Rencana Launching September Ini, KPU Mulai Siapkan PKPU Pilkada 2020
Baca: KPU Beberkan Alasan Kenapa Data Hasil Real Count di Situng KPU Tak Pernah 100%