Jaksa Agung Masih Dalami Kasus OTT Jaksa Kejati DKI
"Kita proses terus dalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," ujar Prasetyo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Nama terakhir berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.
Sementara itu, Yuniarti Sri Pamungkas ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari yang sama. KPK menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.
Kedua jaksa tersebut, Yadi dan Yunarti, dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.